Definisi :
Merupakan perjanjian jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi discrationary kepada nasabah individu (one on one)
Merupakan perjanjian jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi discrationary kepada nasabah individu (one on one)
Mengelola dana investasi yang dimiliki individu, sehingga dapat memberikan return investasi yang lebih kompetitif dibandingkan dengan return pasar.
Keterangan : | KPD |
Profil Investor : | Profesional |
Pencatatan aset di BK : | Atas nama Investor |
Pengesahan Notaris : | Bisa ya, Bisa tidak |
Pihak yang menandatangani : | Investor-manajer investasi-bank kustodian |
Yang memilih bank kustodian : | Investor |
Proses ke Bapepam : | Hanya melaporkan |
Batasan Investasi : | Ditentukan investor |
Biaya pengelolaan & bank kustodian : | negosiasi terpisah dengan manajer investasi dan bank kustodian |
Akutansi Pencatatan : | Satu per satu untuk semua efek dalam portofolio |
Peraturan Bapepam dan LK No.V.G.6, lampiran keputusan ketua Bapepam dan LK Nomor : KEP-112/BL/2010, tanggal 16 april 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Portfolio Efek Untuk kepentingan nasabah secara individual.